E-Restitusi LPSK adalah aplikasi resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dirancang untuk memudahkan korban tindak pidana atau ahli waris dalam mengajukan permohonan restitusi secara online, aman, dan transparan. Dengan sistem digital ini, proses pengajuan restitusi menjadi lebih cepat, terstruktur, dan dapat dipantau secara langsung tanpa harus datang ke kantor secara fisik.
VIEW LIVE DEMO

